Langsung ke konten utama

UU NO 22 tahun 2009

Kali ini saya ingin berbagi informasi tentang peraturan lalu lintas yang baru di keluarkan tahun ini. Denda yang diberikan cukup besar, antara Rp. 100.000,- sampai Rp. 1.000.000,-. Ya mungkin dengan begini kesadaran berlalu lintas pada masyarakat umumnya bisa menjadi lebih baik dan berkendara adalah hal aman bagi kita, amin.
Berikut adalah bentuk pelanggaran dan denda yang diberikan pada Pelaku pelanggaran UU LLAJ NO.22 tahun 2009.

1. Pelaku : Setiap orang
Pelanggaran : Mengakibatkan gangguan pada: fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2


2. Pelaku : Setiap penguna jalan
Pelanggaran : Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3, yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 282 jo Pasal 104 ayat 3


3. Pelaku : Setiap pengemudi (pengemudi semua jenis kendaraan bermotor)
a. Tidak bawa SIM
Pelanggaran : Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 huruf b.

b. Tidak memiliki SIM
Pelanggaran : mengemudikan kendaraan bermotor dijalan, tidak memiliki SIM
Denda : Rp. 1.000.000,-
Pasal : Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1

c. STNK atau STCK tidak sah
Pelanggaran : Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a.

d. TNKB tidak sah
Pelanggaran : Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1

e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan
Pelanggaran : Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 279 jo pasal 58

f. Sabuk keselamatan
Pelanggaran : Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 289 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 6.

g. Lampu utama malam hari
Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1.

h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pelanggaran : Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 6 jo pasal 106 ayat 4 huruf h.

i. Ranmor tanpa rumah-rumah selain sepeda motor
Pelanggaran : Mengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunkan helm
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 290 jo pasal 106 ayat 7.

j. Gerakan lalu lintas
Pelanggaran : Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e.

k. Kecepatan maksimum dan minimum
Pelanggaran : Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.

l. Membelok atau membalik arah
Pelanggaran : Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 294 jo pasal 112 ayat 1

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Pelanggaran : Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2

n. Melanggar Rambu atau marka
Pelanggaran : Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau marka
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan pasal 106 ayat 4 huruf b.

o. Melanggar Apill (trafic light)
Pelanggaran : Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf c

p. Mengemudi tidak wajar
Pelanggaran : - melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Denda : Rp. 750.000,-
Pasal : Pasal 283 jo pasal 106 ayat 1

q. Di perlintasan kereta api
Pelanggaran : Mengemudikan Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
Denda : Rp. 750.000,-
Pasal : Pasal 296 jo pasal 114 huruf a

r. Berhenti dalam keadaan darurat
Pelanggaran : Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 298 jo pasal 121 ayat 1

s. Hak utama kendaraan tertentu
Pelanggaran : Tidak memberi prioritas jalan bagi Ranmor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 4 jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f jo pasal 134 dan pasal 135

t. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Pelanggaran : Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 284 jo pasal 106 ayat 2


4. Pelaku : Pengendara Sepeda motor

a. Lampu
Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
Denda : Rp. 100.000,-
Pasal : Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2

b. Helm standar
Pelanggaran : Tidak mengenakan Helm standar nasional Indonesia
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8

c. Helm Penumpang
Pelanggaran : Membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 291 ayat 2 jo 106 ayat 8

d. Muatan
Pelanggaran : Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 292 jo pasal 106 ayat 9

e. Persyaratan teknis dan laik jalan
Pelanggaran : Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klason, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3


Diatas adalah sebagian dari peraturan lalu lintas UU NO. 22 Tahun 2009. Untuk aturan yang lain akan saya posting di kesempatan lain. Taati peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Komentar

  1. menarik dan bermanfaat sekali nih infonya
    du tunggu info selanjutnya
    terimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Digital Marketing Saat Ini: Peluang, Tantangan & Contoh Nyata

  1. Tren Umum & Pertumbuhan Pasar Belanja iklan digital global memuncak — hampir $526 miliar pada 2024, diproyeksikan terus tumbuh hingga $1,1 triliun pada 2030 rankings.io +2 loopexdigital.com +2 digitalorks.com +2 designrush.com +1 investors.com +1 . Lebih dari 72 % anggaran pemasaran kini dialokasikan untuk saluran digital digitalorks.com . 63 % pengguna web kini berasal dari perangkat mobile — penting untuk strategi mobile-first. 2. Video Pendek & Social Media 91 % perusahaan mengintegrasikan video, dengan durasi pendek mendominasi karena engagement tinggi . Video mewakili 82 % dari total traffic internet di 2023 reddit.com . Kampanye influencer dengan micro‑influencers (10–100 k followers) memiliki engagement 3,86 % vs 1,21 % mega‑influencers reddit.com +4 reddit.com +4 huffingtonpost.es +4 . 3. AI & Otomasi Pemasaran 88 % marketer sudah menggunakan AI dalam operasi harian gitnux.org +4 reddit.com +4 reddit.com +4 en.wikipedi...

10 Cara Hasilkan Uang dari Internet

Di era digital saat ini, banyak peluang untuk menghasilkan uang dari internet yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang awam. Berikut adalah beberapa cara yang mudah dan dapat diakses: Menjadi Penulis Konten : Banyak perusahaan dan blog yang membutuhkan penulis untuk membuat artikel. Anda bisa menawarkan jasa menulis artikel atau copywriting. Ini bisa dilakukan dari rumah dengan modal keterampilan menulis. Mengikuti Survei Online : Banyak situs web yang membayar pengguna untuk mengisi survei seperti  Swagbucks  atau  Toluna . Ini adalah cara yang mudah dan tidak memerlukan keterampilan khusus. Menjual Produk Secara Online : Anda bisa membuka toko online di platform seperti Tokopedia atau Shopee. Anda bisa menjual barang bekas atau produk buatan sendiri. Menjadi  Freelancer : Tawarkan jasa seperti menulis, desain grafis, atau pemrograman di platform seperti  Fiverr  atau  Upwork . Menggunakan Media Sosial : Jika Anda aktif di media sosial, An...

Satu Hilal, Satu Kalender: Mungkinkah Umat Islam Punya Kalender Hijriah Global?

Saya bersama keluarga ketika makan malam menjelang Ramadan, selalu bertanya-tanya "apakah tahun ini sama atau ada perbedaan awal mulainya?". Pertanyaan selanjutnya adalah “Kita ikut yang mana?”. Pertanyaan yang menempel dibenak saya: mungkinkah kita punya satu kalender Hijriah global yang seragam, seperti kalender Masehi? Kenapa Selalu Berbeda? Perbedaan terjadi karena cara menetapkan awal bulan. Sebagian negara/organisasi mengutamakan rukyat (melihat hilal), sebagian lain menggunakan hisab (perhitungan), atau kombinasi keduanya. Teknologi astronomi membuat prediksi visibilitas hilal semakin presisi, tapi kesepakatan fikih dan kebijakan negara belum selalu sejalan menjadi akar perbedaan tanggal puasa dan Ied. Untuk gambaran ilmiahnya, Fiqh Council of North America (FCNA) sudah lama memakai kriteria astronomi: tinggi bulan ≥ 5° dan elongasi matahari–bulan ≥ 8° saat magrib setempat; bila terpenuhi, esoknya masuk bulan baru. fiqhcouncil.org +1 Angin Baru: Dukungan Intern...