Kali ini saya ingin berbagi informasi tentang peraturan lalu lintas yang baru di keluarkan tahun ini. Denda yang diberikan cukup besar, antara Rp. 100.000,- sampai Rp. 1.000.000,-. Ya mungkin dengan begini kesadaran berlalu lintas pada masyarakat umumnya bisa menjadi lebih baik dan berkendara adalah hal aman bagi kita, amin. Berikut adalah bentuk pelanggaran dan denda yang diberikan pada Pelaku pelanggaran UU LLAJ NO.22 tahun 2009. 1. Pelaku : Setiap orang Pelanggaran : Mengakibatkan gangguan pada: fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda : Rp. 250.000,- Pasal : 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 2. Pelaku : Setiap penguna jalan Pelanggaran : Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3, yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, da...
Chieko Blog — Lifestyle sehari-hari yang hidup di era digital: ulasan tempat makan via Google Maps, teknologi pembayaran, tips cuan dari internet, dan serba-serbi kehidupan modern Indonesia.