Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label undang-undang

Germas Nunukan 2022

Pada 13–14 Oktober 2022, Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur bersama anggota Komisi IX DPR RI menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Nunukan, Kaltara. Tema acara ini “Pemberdayaan Masyarakat dalam Meningkatkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat”. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR Komisi IX Mayjen TNI (Purn) Drs. H. Hasan Saleh, Para Pimpinan Poltekkes Kaltim, dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara dan Nunukan. Acara dua hari ini dipenuhi materi motivasi dan edukasi perilaku hidup sehat, mulai dari konsumsi makanan dan minuman sehat sampai dengan edukasi Penyakit Tidak Menular (PTM). Para narasumber menekankan pesan penting Germas agar mudah dipahami masyarakat. Edukasi perilaku hidup dan hubungannya dengan PTM menjadi poin pokok yang disampikan. Masyarakat dihimbau untuk menghindari PTM dengan mulai menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat terutama dalam hal konsumsi makanan dan minuman serta melakukan pengecekan kesehatan secara rutin ke Fasilita...

Memahami PP Nomor 94 Tahun 2021: Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Era Baru

Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil . Peraturan ini menggantikan sebagian besar ketentuan dari PP 53 Tahun 2010 dan menghadirkan sistem pembinaan disiplin yang lebih tegas, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. 🎯 Tujuan Ditetapkannya PP 94 Tahun 2021 Peraturan ini bertujuan untuk: Menjamin tata tertib dalam pelaksanaan tugas ASN Menegakkan integritas dan etika profesi ASN Memberikan pedoman yang jelas dalam menjatuhkan sanksi disiplin Menyesuaikan peraturan lama dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014 ✅ Kewajiban PNS (Pasal 3–4) Beberapa kewajiban penting antara lain: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah Melaksanakan tugas dengan jujur, tanggung jawab, dan profesional Hadir dan menaati jam kerja Menjaga rahasia jabatan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia Melaporkan harta k...

UU NO 22 tahun 2009

Kali ini saya ingin berbagi informasi tentang peraturan lalu lintas yang baru di keluarkan tahun ini. Denda yang diberikan cukup besar, antara Rp. 100.000,- sampai Rp. 1.000.000,-. Ya mungkin dengan begini kesadaran berlalu lintas pada masyarakat umumnya bisa menjadi lebih baik dan berkendara adalah hal aman bagi kita, amin. Berikut adalah bentuk pelanggaran dan denda yang diberikan pada Pelaku pelanggaran UU LLAJ NO.22 tahun 2009. 1. Pelaku : Setiap orang Pelanggaran : Mengakibatkan gangguan pada: fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda : Rp. 250.000,- Pasal : 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 2. Pelaku : Setiap penguna jalan Pelanggaran : Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3, yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, da...