Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menggantikan sebagian besar ketentuan dari PP 53 Tahun 2010 dan menghadirkan sistem pembinaan disiplin yang lebih tegas, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
🎯 Tujuan Ditetapkannya PP 94 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk:
-
Menjamin tata tertib dalam pelaksanaan tugas ASN
-
Menegakkan integritas dan etika profesi ASN
-
Memberikan pedoman yang jelas dalam menjatuhkan sanksi disiplin
-
Menyesuaikan peraturan lama dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014
✅ Kewajiban PNS (Pasal 3–4)
Beberapa kewajiban penting antara lain:
-
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah
-
Melaksanakan tugas dengan jujur, tanggung jawab, dan profesional
-
Hadir dan menaati jam kerja
-
Menjaga rahasia jabatan
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
-
Melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan
-
Menolak gratifikasi atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan
❌ Larangan PNS (Pasal 5)
Beberapa larangan tegas meliputi:
-
Menyalahgunakan wewenang
-
Menjadi perantara keuntungan pribadi dari kewenangan jabatan
-
Bekerja di luar negeri atau lembaga internasional tanpa izin
-
Menerima hadiah atau gratifikasi terkait jabatan
-
Berpolitik praktis dan mendukung calon dalam pemilu
⚖️ Jenis Hukuman Disiplin
PP ini mengatur 3 tingkat hukuman disiplin:
1. Ringan (Pasal 8 ayat 2):
-
Teguran lisan
-
Teguran tertulis
-
Pernyataan tidak puas
2. Sedang (Pasal 8 ayat 3):
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan
3. Berat (Pasal 8 ayat 4):
-
Penurunan jabatan selama 12 bulan
-
Pembebasan jabatan menjadi staf pelaksana
-
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
🕵️♂️ Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi
-
Pemeriksaan dilakukan tertutup, bisa secara langsung atau daring
-
Pejabat Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran
-
PNS berhak mendapatkan berita acara dan mengajukan upaya administratif
-
Pelanggaran berulang dijatuhi hukuman lebih berat
📚 Ketentuan Peralihan dan Penyesuaian
-
PP 53/2010 dinyatakan tidak berlaku, kecuali soal hukuman sedang yang masih berlaku sampai peraturan tunjangan baru diterbitkan
-
Pelanggaran yang terjadi sebelum PP ini berlaku tetap diselesaikan berdasarkan PP lama jika prosesnya sudah dimulai
📎 Penutup: Disiplin = Profesionalisme
PP 94/2021 bukan sekadar aturan hukuman, tapi merupakan alat pembinaan yang menekankan etika, loyalitas, dan tanggung jawab PNS. Penegakan disiplin yang objektif dan terstruktur akan membentuk ASN yang berintegritas, melayani dengan adil, dan mampu menjawab tantangan digitalisasi birokrasi.
📄 Referensi:
Komentar
Posting Komentar