QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar pembayaran digital berbasis QR Code yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Tujuannya adalah menyatukan berbagai QR Code dari penyedia jasa pembayaran agar lebih mudah, efisien, dan inklusif.
Apa Itu QRIS?
QRIS diluncurkan resmi pada 17 Agustus 2019 sebagai solusi untuk menyatukan berbagai QR Code dari bank dan fintech. Dengan satu QRIS, konsumen bisa membayar menggunakan aplikasi apapun, baik mobile banking maupun e-wallet.
Manfaat QRIS
- Memudahkan pembayaran tanpa uang tunai
- Meningkatkan inklusi keuangan untuk UMKM
- Transaksi lebih cepat dan efisien
- Aman karena langsung terhubung ke sistem perbankan/penyedia jasa pembayaran
Data Penggunaan QRIS
Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga Juni 2025 terdapat lebih dari 40 juta merchant yang sudah menggunakan QRIS. Transaksi bulanan mencapai lebih dari Rp25 triliun dan terus bertumbuh seiring penetrasi digitalisasi UMKM.
Tahun | Jumlah Merchant QRIS | Volume Transaksi (Rp Triliun) |
---|---|---|
2020 | 5 juta | 15 |
2021 | >12 juta | >25 |
2022 | 20 juta | 45 |
>2023 | >28 juta | >80 |
2024 | 35 juta | 120 |
>2025 | >40 juta+ | >150+ |
QRIS untuk UMKM
QRIS memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil. Dengan biaya transaksi rendah (0,3% untuk UMKM), pedagang bisa menerima pembayaran digital tanpa mesin EDC. Ini membuat transaksi lebih praktis sekaligus meningkatkan peluang penjualan.
Masa Depan QRIS
Bank Indonesia terus mengembangkan layanan QRIS Tuntas (tarik, transfer, setor) serta QRIS Cross-Border untuk memudahkan transaksi lintas negara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Komentar
Posting Komentar